SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN LAZADA PAYLATER
Selamat datang di LAYANAN DAN PROGRAM LAZADA PAYLATER, yaitu pemberian layanan fasilitas kredit bagi Pengguna yang menggunakan Aplikasi Lazada di Indonesia.
Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian Layanan dan Program Lazada PayLater dengan menggunakan Aplikasi Lazada atau pengajuan fasilitas kredit yang tersedia di Aplikasi Lazada. Anda dapat mengunjungi laman FAQ untuk informasi mengenai cara penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater.
Syarat dan Ketentuan ini adalah bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Anda sebagai Pengguna (“Pihak Pertama”) dengan PT Ecart Webportal Indonesia (“Pihak Kedua” atau disebut juga “Lazada”) dan PT Akulaku Finance Indonesia (“Kreditur”) (masing-masing sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
APABILA ANDA KEBERATAN ATAU TIDAK SETUJU ATAS SALAH SATU, SEBAGIAN, ATAU SELURUH ISI SYARAT DAN KETENTUAN INI, MAKA ANDA SETUJU UNTUK TIDAK AKAN MENGGUNAKAN PROGRAM KREDIT YANG DISELENGGARAKAN KREDITUR MELALUI APLIKASI LAZADA.
1. DEFINISI
1) “Akun” adalah akun Pihak Pertama dalam Aplikasi Lazada.
2) “Aplikasi Lazada” adalah aplikasi mobile yang dikelola oleh Pihak Kedua yang menyediakan layanan jual beli Produk bagi Pengguna (marketplace) dan layanan fasilitas kredit dengan fitur pembayaran secara angsuran yang diberikan oleh Kreditur untuk kebutuhan tertentu melalui Aplikasi Lazada.
3) “Data Pribadi” berarti setiap informasi atau data yang diberikan oleh Pihak Pertama dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung setiap individu (yang merupakan orang perseorangan) yang terdiri dari, namun tidak terbatas pada, username, email, password, nama lengkap, nomor telepon (termasuk nama dan nomor telepon orang yang dapat dihubungi), alamat, nomor kartu identitas atau nomor induk kependudukan, kantor, nomor rekening, foto, data biometrik, data tingkat pendidikan dan pekerjaan dan data pribadi lainnya, yang disampaikan Pihak Pertama dalam menggunakan dan mengakses Layanan.
4) “Hukum” adalah undang-undang, hukum, peraturan, dan perintah, yang berlaku, dalam yurisdiksi Republik Indonesia.
5) “Jangka Waktu” adalah periode pembayaran angsuran pokok dan bunga sebagaimana diajukan oleh Pemohon.
6) “Kreditur” adalah PT Akulaku Finance Indonesia sebagaimana yang berlaku berdasarkan Perjanjian Kredit atau perjanjian pinjam meminjam yang dibuat oleh dan antara Peminjam dan Kreditur yang terkait.
7) “Layanan” berarti layanan yang ditawarkan oleh Lazada melalui Aplikasi Lazada, antara lain untuk jual beli Produk dan layanan fasilitas kredit yang diberikan oleh Kreditur dan tersedia melalui Aplikasi Lazada.
8) “Limit Kredit” adalah jumlah maksimal fasilitas kredit yang diberikan oleh Kreditur kepada Peminjam, untuk dapat digunakan Peminjam dalam Aplikasi Lazada.
9) “My Bill” adalah menu yang ada dalam Aplikasi Lazada yang antara lain berisi informasi tagihan Pembayaran Kredit Peminjam dalam menggunakan Program Kredit.
10) “OJK” adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
11) “Otoritas Pemerintah” adalah pemerintah suatu negara atau suatu subdivisi politik (baik pusat, negara bagian atau lokal) yang meliputi: setiap kementerian, lembaga, otoritas, badan pengatur, pengadilan, bank sentral atau badan lain yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, judisial, perpajakan, moneter atau administrasi atau badan yang memiliki fungsi yang berkaitan dengan pemerintah, sebagaimana diatur oleh Hukum di negara yang bersangkutan.
12) “Pajak" berarti segala bentuk perpajakan, pajak kekayaan, pengurangan, pajak potongan (withholding), bea, pembebanan, pungutan, biaya, ongkos, kontribusi jaminan sosial, pendapatan modal, pajak pertambahan nilai, dan suku bunga yang dikenakan, dipungut, ditagih, dipotong atau dinilai oleh Otoritas Pemerintah di Indonesia atau dimanapun dan bunga, pajak tambahan, penalti, biaya tambahan atau denda yang terkait dan "Perpajakan" akan diartikan dengan merujuk ke istilah Pajak.
13) “Pembayaran Kredit” adalah jumlah pembayaran angsuran jumlah pokok kredit dan bunga atas jumlah pokok kredit yang ditentukan berdasarkan Program Kredit yang digunakan Peminjam yang wajib dilunasi Peminjam setiap Tanggal Jatuh Tempo yang telah disepakati.
14) “Pembeli” adalah “User” terdaftar yang melakukan permintaan atas suatu Produk yang dijual oleh Penjual terdaftar melalui Aplikasi Lazada.
15) “Pembiayaan Multiguna” adalah bentuk pembiayaan barang dan/atau jasa atau fasilitas kredit yang diperlukan oleh Peminjam untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
16) “Peminjam” adalah Pemohon yang telah memenuhi persyaratan dan telah lulus dari proses verifikasi dan penilaian Kreditur dan dengan demikian permohonannya untuk menggunakan fasilitas Program Kredit di Aplikasi Lazada telah disetujui oleh Kreditur.
17) “Pemohon” adalah Pembeli yang mengajukan permohonan fasilitas Program Kredit di Aplikasi Lazada yang dapat ditindaklanjuti sepenuhnya oleh Kreditur melalui Pembiayaan Multiguna dan/atau jenis-jenis fasilitas kredit lainnya sebagaimana diizinkan berdasarkan Hukum, serta bersedia memenuhi dan setuju atas seluruh syarat dan ketentuan Program Kredit yang ditetapkan oleh Kreditur, termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan ini.
18) “Pengguna” atau selanjutnya dapat disebut “User” adalah pihak yang menggunakan Aplikasi Lazada, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli, Penjual, ataupun pihak lain yang mengunduh Aplikasi Lazada.
19) “Penjual” atau selanjutnya dapat disebut “Merchant” adalah User terdaftar dan/atau pihak lain yang bekerjasama dengan Lazada yang menyetujui untuk melakukan penawaran, pemasaran, dan penjualan atas suatu Produk kepada Pembeli.
20) “Perintah” adalah setiap surat perintah, putusan, keputusan, perintah (injunction) atau aturan serupa dari Otoritas Pemerintah (dalam setiap kasus baik bersifat pendahuluan atau final) sebagaimana diizinkan berdasarkan Hukum.
21) “Perjanjian Kredit” adalah perjanjian Pembiayaan Multiguna atau perjanjian kredit lainnya yang dibuat oleh dan antara Peminjam dengan Kreditur.
22) “Produk” adalah seluruh layanan dan/atau barang yang ditawarkan dan dijual oleh Penjual kepada Pembeli melalui Aplikasi Lazada.
23) “Program Kredit” adalah program fasilitas kredit dari Kreditur kepada Peminjam melalui Pembiayaan Multiguna atau jenis fasilitas kredit lainnya, dimana Peminjam dapat melakukan pembayaran secara angsuran dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Pemohan kepada Kreditur melalui Aplikasi Lazada.
24) “Rekening Virtual Lazada” adalah rekening bersama yang disepakati oleh Kreditur dan Pihak Pertama untuk proses Pembayaran Kredit berdasarkan penggunaan Program Kredit.
25) “SIPP” adalah Sistem Informasi Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan.
26) “SLIK” adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
27) “Syarat dan Ketentuan” adalah Syarat dan Ketentuan Penggunaan Lazada PayLater ini, yang merupakan perjanjian antara Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Kreditur yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Kreditur, serta tata cara penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater.
28) “Tanda Tangan Elektronik” adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang memiliki nilai pembuktian yang setara dengan tanda tangan basah sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
29) “Tanggal Jatuh Tempo” adalah batas waktu pembayaran angsuran pokok dan bunga kredit dan biaya lainnya yang menjadi kewajiban Peminjam setiap bulannya.
2. KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN DAN PROGRAM LAZADA PAYLATER
1) Layanan dan Program Lazada PayLater (“Lazada PayLater”) adalah fasilitas Pembiayaan Multiguna dalam bentuk kredit limit yang diberikan oleh Kreditur dan dapat digunakan oleh Peminjam untuk melakukan transaksi pada Aplikasi Lazada. Oleh karena itu, hubungan hukum yang timbul terkait fasilitas kredit dalam Pembiayaan Multiguna adalah antara Kreditur dan Peminjam, sehingga segala risiko yang timbul dari padanya ditanggung sepenuhnya oleh Kreditur dan Peminjam.
2) Dengan menggunakan Lazada PayLater, Pihak Pertama setuju tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali untuk diikat oleh, dan akan dianggap menerima, termasuk namun tidak terbatas pada, Syarat & Ketentuan Platform Lazada, Kebijakan Privasi Lazada, Kebijakan Privasi Penggunaan Lazada PayLater, Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater, dan/atau setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan yang dapat ditandatangani antara Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Kreditur, baik ketiganya atau beberapa di antaranya dengan atau tanpa pihak lainnya.
3) Pihak Pertama berjanji untuk akan mematuhi setiap pemberitahuan atau instruksi yang diberitahukan melalui Aplikasi Lazada atau media lainnya terkait dengan penggunaan Lazada PayLater oleh Pihak Pertama.
4) Pihak Pertama bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan Akun dan kata sandi (password) atau informasi pribadi lain miliknya (seperti OTP) untuk semua aktivitas transaksi yang terjadi dalam Akun. Pihak Pertama dengan ini berjanji untuk memastikan bahwa Pihak Pertama tidak akan membagi kata sandi atau akses Akun dengan pihak lainnya dan bahwa Pihak Pertama akan menjadi satu-satunya pihak yang memiliki akes ke Akun.
5) Pihak Pertama berjanji untuk tidak akan menggunakan Aplikasi Lazada dengan cara yang bertentangan atau melanggar Hukum yang berlaku dan/atau hak-hak Pengguna lainnya (termasuk Merchant) dari Aplikasi Lazada, termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) melakukan tindakan curang dan/atau permufakatan jahat dalam menggunakan Aplikasi Lazada;
(ii) menggunakan data dan identitas palsu;
(iii) mengakses, mengumpulkan dan/atau menggunakan Data Pribadi pihak lain secara tidak sah; dan/atau
(iv) melanggar hukum;
termasuk untuk (tapi tidak terbatas dengan) tujuan untuk mendapatkan Program Kredit.
6) Pihak Pertama dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk secara tanpa hak mengakses, melakukan perubahan dan/atau melakukan manipulasi pada sistem Aplikasi Lazada, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) manipulasi data; (ii) kegiatan perambahan (crawling/scraping); (iii) kegiatan otomatisasi dalam transaksi, jual beli, promosi, dsb; dan/atau (v) aktivitas lain yang ditentukan oleh Lazada sebagai tindakan manipulasi sistem dan/atau merupakan pelanggaran kebijakan Aplikasi Lazada yang ditentukan oleh Lazada dari waktu ke waktu.
7) Pihak Pertama setuju untuk memastikan bahwa Pihak Pertama akan keluar (log out) dari Akun di akhir setiap sesi. Pihak Pertama wajib untuk segera memberitahukan kepada Lazada apabila terdapat penggunaan tanpa izin atas kata sandi atau Akun Pihak Pertama.
8) Dengan menggunakan Lazada PayLater, Pihak Pertama setuju bahwa Lazada dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, menggunakan dan/atau mengungkapkan Data Pribadi Pihak Pertama ("Pemanfaatan Data") sesuai dengan Kebijakan Privasi Lazada dan Kebijakan Privasi Penggunaan Lazada PayLater, sebagaimana masing-masing dapat diubah dari waktu ke waktu;
9) Pihak Pertama tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat merusak citra dan reputasi Lazada serta Kreditur, melainkan Pihak Pertama harus dengan itikad baik memenuhi semua isi Perjanjian Kredit sesuai dengan prinsip akuntanbilitas dan kehati-hatian.
10) Pihak Pertama dengan ini memahami, menyetujui dan menyatakan bahwa Lazada tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan dalam bentuk apapun yang timbul dari penyalahgunaan Akun oleh Pihak Pertama ataupun pihak ketiga lainnya dan/atau kelalaian Pihak Pertama dalam menjaga kerahasiaan Akun, kata sandi (password) atau informasi pribadi lainnya (seperti OTP) dan/atau setiap aktivitas transaksi yang terjadi dalam Akun. Pihak Pertama dengan ini mengakui bahwa Lazada berhak untuk memberlakukan setiap transaksi, instruksi, ataupun korespondensi yang berasal dari Akun sebagai transaksi, instruksi, ataupun korespondensi yang sah dilakukan atau diberikan oleh Pihak Pertama.
3. KETENTUAN PERMOHONAN PROGRAM KREDIT
1) Yang dapat menjadi Pemohon penggunaan Program Kredit adalah User terdaftar dalam Aplikasi Lazada dan merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah hukum Indonesia.
2) Pihak Pertama memahami dan sepakat bahwa Pengguna yang akan menggunakan Program Kredit dalam Aplikasi Lazada diwajibkan untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk menggunakan Program Kredit kepada Kreditur dan menjalani proses identifikasi serta verifikasi atas data, identitas dan informasi oleh Kreditur atau pihak-pihak lain sebagaimana ditunjuk oleh Kreditur atau Lazada.
3) Pihak Pertama memahami dan sepakat bahwa setiap Pemohon wajib melalui seluruh proses identifikasi dan verifikasi data, identitas dan informasi oleh Kreditur (dan/atau pihak-pihak lain sebagaimana ditunjuk oleh Kreditur atau Lazada), baik melalui metode penilaian pengajuan pinjaman (credit scoring) dan pemetaan profil risiko (risk profiling) atau metode lainnya sebagaimana ditentukan oleh Kreditur atas diskresinya secara penuh, untuk menilai dapat diterimanya permohonan untuk menggunakan Program Kredit dari Pemohon.
4) Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa Kreditur, secara sepihak dan atas diskresinya secara penuh, berhak untuk:
(i) menolak atau menerima permohonan Pemohon untuk menggunakan Program Kredit; dan
(ii) apabila permohonan Pemohon untuk menggunakan Program Kredit diterima, menentukan Limit Kredit yang diberikan kepada Pemohon untuk digunakan.
5) Pihak Pertama wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam mengajukan dan melunasi pinjaman yang diberikan oleh Kreditur and difasilitasi melalui Lazada PayLater.
6) Program Kredit hanya berlaku untuk alamat pengiriman Produk di pulau Jawa dan/atau wilayah lainnya di wilayah Republik Indonesia. Pihak Pertama dengan ini mengakui bahwa Kreditur berhak, secara sepihak dan atas diskresinya secara penuh, untuk menentukan kriteria penilaian untuk menentukan dapat diterimanya permohonan Pemohon untuk menggunakan Program Kredit, termasuk untuk sewaktu-waktu, mengubah kriteria penilaian tersebut.
7) Pihak Pertama menyetujui bahwa apabila permohonan Pihak Pertama untuk menjadi Peminjam dan menggunakan Program Kredit diterima oleh Kreditur, Pihak Pertama sepakat dengan ketentuan Perjanjian Kredit dengan Kreditur berdasarkan Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater ini. Apabila diminta oleh Kreditur, Pihak Pertama sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kredit terpisah yang mengikat secara hukum dengan Kreditur, yang antara lain akan mengatur lebih lanjut mengenai besar pinjaman yang diberikan, angsuran, bunga, Produk yang didanai dan/atau tujuan pinjaman, Jangka Waktu, ketentuan pelunasan pembayaran dan ketentuan lainnya.
4. MASA BERLAKU
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater ini berlaku mulai dari tanggal pendaftaran Pihak Pertama dalam Aplikasi Lazada sampai dengan diakhirinya Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 di bawah.
5. PERNYATAAN DAN JAMINAN
Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Lazada dan Kreditur (secara bersama-sama dan terpisah), selama masa berlakunya Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 di atas, bahwa merupakan benar, lengkap, akurat dan tidak menyesatkan dalam hal apapun bahwa:
1) Pihak Pertama adalah pribadi yang cakap di mata hukum dan mampu mengikatkan dirinya dalam perjanjian yang sah, dapat menuntut dan dituntut atas namanya sendiri dan memiliki asetnya sendiri, menurut hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
2) Pihak Pertama memiliki kekuasaan untuk menyepakati dan melaksanakan, dan telah mengambil segala tindakan dan persetujuan yang diperlukan agar ia berwenang untuk menyepakati dan melaksanakan, ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater ini, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan pasangan, apabila berlaku.
3) Pihak Pertama menyatakan menggunakan Lazada PayLater untuk tujuan dan sebab yang sah berdasarkan perjanjian yang mengikat Pihak Pertama, serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
4) Pihak Pertama tidak melakukan manipulasi, pemalsuan informasi atau data, maupun berkedok sebagai pihak lain manapun, baik orang perseorangan maupun entitas perusahaan, dan Pihak Pertama bukan merupakan Pengguna yang tidak memiliki hak maupun wewenang untuk bertindak untuk dan atas nama pihak lain tersebut.
5) Pihak Pertama tidak akan dan/atau tidak berniat untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara-cara yang tidak wajar, rangkaian kebohongan membujuk orang lain, tipu muslihat atau menggunakan martabat palsu atau nama palsu, melakukan tindakan persengkongkolan dan/atau curang guna menguntungkan diri sendiri atau setidak-tidaknya tindakan tersebut dapat menyebabkan atau menjadikan Lazada dan/atau Kreditur mengalami kerugian.
6) Pihak Pertama tidak akan mengakses tanpa wewenang, meretas (hacking), menghalangi, mengganggu, menon-aktifkan, membebani dengan berlebihan atau mengganggu performa atau penampilan yang layak dari Lazada PayLater, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan serangan penolakan layanan (denial of services), spoofing, hacking, gangguan rekayasa terbalik, pemrograman ulang, manipulasi data, crawling/scraping, otomatisasi dalam transaksi, atau pemanfaatan setiap teknik framing untuk melampirkan setiap konten atau informasi kepemilikan lainnya.
7) Penandatanganan dan pelaksanaan oleh Pihak Pertama atas Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater, dan transaksi-transaksi yang diatur oleh atau sehubungan dengannya tidak akan bertentangan dengan Hukum yang berlaku atas Pihak Pertama atau terhadap asetnya atau setiap perjanjian yang mengikat pada Pihak Pertama.
8) Tidak ada proses perkara hukum atau tata cara proses perkara hukum atau tata cara atau langkah lainnya yang diambil (termasuk pembuatan permohonan, pengajuan petisi, pengajuan atau pemberian pemberitahuan atau pengambilan keputusan) sehubungan dengan penundaan kewajiban pembayaran utang, kepailitan, moratorium utang; penunjukkan kurator, compulsory manager, wali amanat/trustee, atau pejabat serupa lainnya atau tata cara atau langkah serupa yang diambil di yurisdiksi manapun; atau langkah lain tindakan eksekusi oleh para kreditur dalam bentuk pengambilalihan secara paksa, sita, penyitaan, penahanan atau eksekusi atau proses yang serupa di yurisdiksi manapun yang mempengaruhi aset atau aset-aset milik Pihak Pertama.
9) Seluruh data dan informasi yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Lazada dan/atau Kreditur, termasuk data yang digunakan untuk mendaftarkan diri pada Lazada PayLater dan Akun adalah benar, akurat, lengkap, terkini dan tidak menyesatkan.
10) Pihak Pertama adalah pemilik dari semua Data Pribadi yang disampaikan kepada Lazada dan/atau Kreditur dan yang diungkapkan oleh Pihak Pertama pada Aplikasi Lazada atau melalui Lazada PayLater, dan tidak ada dari data tersebut yang merupakan hak milik pihak lainnya atau dapat melanggar hak cipta, rahasia dagang, merek dagang, paten dan/atau hak kekayaan intelektual lainnya dari pihak lainnya manapun. Apabila Data Pribadi yang disampaikan oleh Pihak Pertama kepada Lazada dan/atau Kreditur merupakan Data Pribadi milik pihak ketiga, maka Pihak Pertama akan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari individu tersebut dan memastikan ia mengetahui, memahami dan menerima Kebijakan Privasi Lazada dan Kebijakan Privasi Penggunaan Lazada PayLater sebelum Pihak Pertama memberikan Data Pribadi mereka.
6. KETENTUAN PROGRAM KREDIT
1) Pihak Pertama menyetujui bahwa Program Kredit yang dapat digunakan apabila Pihak Pertama telah disetujui sebagai Peminjam adalah sebatas Limit Kredit yang diberikan kepada Pihak Pertama dan hanya dapat digunakan dalam Aplikasi Lazada sesuai dengan Perjanjian Kredit dan Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater ini.
2) Pemilihan Jangka Waktu Program Kredit merupakan tanggung jawab Pihak Pertama secara pribadi. Pihak Pertama memahami dan setuju bahwa Kreditur berhak untuk menolak Jangka Waktu yang dipilih oleh Pihak Pertama.
3) Apabila diminta oleh Kreditur, Pihak Pertama sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kredit terpisah yang mengikat secara hukum dengan Kreditur, yang dapat dilakukan melalui tanda tangan elektronik serta tunduk pada ketentuan Pasal 8 dari Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater ini, yang antara lain akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan pelunasan, besar pinjaman yang diberikan, dan hal-hal lain sebagaimana dianggap perlu oleh Kreditur dan/atau dipersyaratkan berdasarkan Hukum.
4) Dengan tuntuk pada syarat dan ketentuan pada Perjanjian Kredit, Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa:
a. Peminjam wajib melakukan pembayaran angsuran pokok dan bunga Program Kredit pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo kepada Kreditur, sesuai dengan Perjanjian Kredit.
b. Dalam hal Peminjam terlambat dalam melakukan pembayaran, Peminjam akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,3% per hari dari jumlah yang terutang oleh Peminjam, yang akan ditagihkan pada Tanggal Jatuh Tempo selanjutnya secara kumulatif. Setiap periode memiliki masa tenggang dua hari, mulai dari hari setelah Tanggal Jatuh Tempo. Tidak ada penalti yang dikenakan selama masa tenggang. Denda harian akan dikenakan sebesar 0,3%/hari berdasarkan jumlah total pokok dan bunga jatuh tempo dengan jumlah maksimum hari untuk perhitungan biaya jatuh tempo adalah 150 hari; dan Debitur dengan ini setuju bahwa, semua pembayaran bunga, denda dan biaya lainnya akan dilakukan dengan membulatkan ke unit nilai rupiah terdekat. Untuk mencegah keraguan, satuan nilai tertinggi rupiah terdekat ada di angka Rp.100 (seratus rupiah).
c. Dalam hal terjadinya kelebihan pembayaran angsuran pokok dan bunga, kelebihan tersebut akan dialokasikan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga bulan berikutnya.
d. Tanggal Jatuh Tempo diinformasikan kepada Peminjam pada saat permohonan penggunaan Program Kredit diterima dan wajib ditaati sampai dengan pelunasan.
e. Dalam hal terjadi penagihan kepada Peminjam oleh Kreditur, biaya terkait penagihan tersebut merupakan tanggung jawab Peminjam secara pribadi.
f. Apabila terdapat kewajiban pembayaran atas Program Kredit yang telah jatuh tempo, maka Kreditur bersama Lazada berhak sewaktu-waktu untuk membatasi, membekukan transaksi, akun dan/atau dana yang tersedia dalam fitur Saldo pada Aplikasi Lazada.
5) Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa segala pembayaran angsuran pokok dan bunga selain melalui Rekening Virtual Lazada dan/atau tanpa sepengetahuan Lazada (melalui pesan pribadi, korespondensi via telepon dengan nomor pribadi, atau upaya lainnya) merupakan tanggung jawab pribadi Pihak Pertama.
6) Kreditur memiliki hak dan kewenangan untuk menolak pembayaran tanpa pemberitahuan kepada Pihak Pertama terlebih dahulu.
7) Pihak Pertama menyetujui untuk tidak mengungkapkan atau menyerahkan bukti pembayaran angsuran pokok dan bunga kepada pihak lain selain Lazada dan/atau Kreditur. Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran oleh Pihak Pertama kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
8) Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa masalah keterlambatan proses pembayaran dan biaya tambahan yang disebabkan oleh perbedaan bank Pihak Pertama dengan bank Rekening Virtual Lazada adalah tanggung jawab Pihak Pertama secara pribadi.
9) Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa untuk setiap informasi kredit yang masih berjalan atas nama Pihak Pertama akan dan berhak dilaporkan oleh Kreditur setiap bulan ke dalam aplikasi SIPP atau pelaporan lainnya sesuai dengan Hukum dan instruksi dari OJK atau Otoritas Pemerintah.
7. KONTEN PIHAK KETIGA
1) Pihak Pertama mengakui dan menerima bahwa Pihak Kedua tidak bertanggung jawab atas konten (termasuk informasi dan spesifikasi Produk) apapun yang dibuat oleh pihak ketiga (termasuk Merchant) manapun melalui Aplikasi Lazada.
2) Pihak Kedua dapat memberikan tautan link kepada sistem elektronik pihak lain atau menampilkan konten pihak lain melalui Aplikasi Lazada. Pihak Pertama mengakui bahwa Pihak Kedua tidak bertanggung jawab atas, dan Pihak Pertama berjanji untuk tidak meminta Pihak Kedua untuk bertanggung jawab atas, konten yang dibuat atau dibagikan oleh pihak ketiga melalui Aplikasi Lazada atau di sistem elektronik pihak ketiga.
8. PENGELOLAAN RISIKO
1) Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa Pihak Pertama memberikan persetujuan kepada Lazada dan Kreditur, termasuk afiliasi dan penyedia jasa dari mereka masing-masing, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Lazada dan Kreditur, termasuk afiliasinya dan/atau penyedia jasa yang ditunjuk oleh mereka masing-masing, dapat mengambil, mengalihkan, menyimpan, mengolah, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, data (termasuk Data Pribadi), informasi, dan identitas pribadi Pihak Pertama, sehubungan dengan Program Kredit dalam Aplikasi Lazada;
b. Lazada dan Kreditur, dapat mengalihkan kepada afiliasinya dan/atau penyedia jasa yang ditunjuk oleh mereka masing-masing, data (termasuk Data Pribadi), informasi, dan identitas pribadi Pihak Pertama, sehubungan dengan piutang berdasarkan Program Kredit dalam Aplikasi Lazada;
c. Lazada dan Kreditur, termasuk afiliasinya dan/atau penyedia jasa yang ditunjuk oleh mereka masing-masing, dapat menghubungi Pihak Pertama untuk melakukan verifikasi melalui telepon dan media lain sebagaimana diperlukan;
d. Kreditur dapat melakukan pengecekan ke dan pengambilan, penyimpanan, pengolahan dan pengalihan data dari akun sosial media Pihak Pertama untuk mengidentifikasi, menggunakan dan menyimpan data Pihak Pertama;
e. Kreditur dapat melakukan pengecekan ke dan pengambilan, penyimpanan, pengolahan dan pengalihan data dari perangkat gadget yang digunakan Pihak Pertama yang digunakan untuk menggunakan Aplikasi Lazada, khususnya pada device id, lokasi GPS, kamera, microphone;
f. Kreditur dapat melakukan pengecekan riwayat kredit atau data kredit Pihak Pertama melalui aplikasi SLIK atau ke kredit biro tertentu yang berwenang dan ataupun ke pihak ketiga lain;
g. Kreditur dapat melengkapi data-data yang diperlukan sesuai dengan aturan dari OJK atau Otoritas Pemerintah sepanjang Pihak Pertama tidak dapat melengkapi data tersebut dan dapat diubah selanjutnya oleh Pihak Pertama sendiri melalui prosedur yang saat ini berlaku di Kreditur, dan dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tetap sepenuhnya bertanggung jawab atas ketepatan dan keakuratan data tersebut;
h. Lazada dan Kreditur, termasuk afiliasinya dan/atau penyedia jasa yang ditunjuk oleh mereka masing-masing, dapat melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan keberlakuan Syarat & Ketentuan Platform Lazada, Kebijakan Privasi Lazada, Kebijakan Privasi Penggunaan Lazada PayLater, Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater, dan/atau setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan yang dapat ditandatangani antara Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Kreditur, baik ketiganya atau beberapa di antaranya dengan atau tanpa pihak lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2) Dalam hal ditemukan oleh Kreditur bahwa data yang diajukan Pemohon untuk menggunakan Program Kredit adalah tidak akurat, palsu dan/atau dengan sengaja dipalsukan oleh Pihak Pertama, maka Kreditur memiliki hak untuk:
a. menolak permohonan penggunaan Program Kredit;
b. membatalkan penggunaan Program Kredit yang telah berjalan;
c. mencabut akses Pemohon ke penggunaan Program Kredit; dan/atau
d. melakukan tindakan lainnya yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
3) Tanpa mengesampingkan ketentuan di atas, Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa Kreditur memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menolak maupun menghentikan Program Kredit Pihak Pertama, tanpa memerlukan pemberitahuan dan/atau persetujuan terlebih dahulu. Apabila pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (2) di atas ditemukan setelah Program Kredit berjalan, maka pelanggaran tersebut tidak menghilangkan atau mengakhiri segala kewajiban yang timbul oleh Pihak Pertama kepada Lazada dan Kreditur.
9. HARGA
1) Harga dan biaya lainnya terkait pembelian dan pengiriman Produk yang terdapat dalam Aplikasi Lazada adalah harga yang ditetapkan oleh Merchant.
2) Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa kesalahan keterangan harga dan informasi lainnya yang disebabkan oleh tidak terbaharuinya Aplikasi Lazada dikarenakan handphone yang dipakai Pihak Pertama adalah tanggung jawab Pihak Pertama.
3) Dengan melakukan pemesanan melalui Aplikasi Lazada, Pihak Pertama menyetujui untuk membayar total biaya yang harus dibayarkan sebagaimana tertera dalam halaman pembayaran, yang terdiri dari harga barang, ongkos kirim, dan biaya-biaya lain yang mungkin timbul dan akan diuraikan secara tegas dalam halaman pembayaran.
4) Aplikasi Lazada saat ini hanya melayani transaksi jual beli Produk dalam mata uang Rupiah.
5) Harga yang ditampilkan dalam Aplikasi Lazada dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya tanpa diperlukan alasan apapun.
10. KETENTUAN LAIN
Segala hal yang belum dan/atau tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater ini akan sepenuhnya merujuk pada Syarat dan Ketentuan Lazada secara umum yang dianggap dimasukkan dalam, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater ini.
1) Bahwa kuitansi dan segala dokumen termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater ini serta setiap hasil cetak dari Aplikasi Lazada yang terkait dengan Pemohon baik yang telah ada dan/atau akan ada dikemudian hari dalam rangka pemesanan barang dan/atau pembayaran angsuran pokok dan bunga melalui Lazada adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan satu sama lain dan saling berkaitan.
2) Pihak Pertama tidak dapat mengalihkan hak atau kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater ini kapan pun tanpa persetujuan tertulis dari Lazada dan Kreditur.
3) Apabila, sewaktu-waktu, ketentuan apapun dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater ini adalah atau menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan dalam hal apapun berdasarkan hukum apa pun dari yurisdiksi mana pun, baik keabsahan, keberlakuan atau dapat dilaksanakannya ketentuan yang tersisa maupun keabsahan, keberlakuan atau dapat dilaksanakannya ketentuan tersebut berdasarkan hukum yurisdiksi lainnya tidak akan terpengaruh atau terganggu, akan terus berlaku dan sah.
4) Tidak ada kegagalan untuk melaksanakan, ataupun penundaan dalam melaksanakan, dari sisi Pihak Kedua dan/atau Kreditur, setiap hak atau upaya hukum berdasarkan Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater ini yang akan berlaku sebagai pengesampingan hak atau upaya hukum tersebut. Setiap pengesampingan hak atau upaya hukum oleh Pihak Kedua dan/atau Kreditur hanya akan berlaku apabila dibuat secara tertulis oleh Pihak yang bersangkutan. Pelaksanaan satu atau sebagian dari hak atau upaya hukum tidak akan mencegah pelaksanaan yang dilakukan lebih lanjut atau pelaksanaan lainnya atau pelaksanaan hak atau upaya hukum lainnya. Hak dan upaya hukum yang diberikan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater ini bersifat kumulatif dan tidak mengecualikan setiap hak atau upaya hukum yang diberikan berdasarkan Hukum.
11. BATASAN TANGGUNG JAWAB
Lazada memberikan upaya terbaik untuk menjaga Aplikasi Lazada agar aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik, namun Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa Lazada tidak menjamin operasi terus-menerus atau akses ke Aplikasi Lazada dapat selalu sempurna atau sesuai standar tertentu.
User setuju bahwa pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi Lazada adalah atas risiko User sendiri, dan layanan Lazada diberikan kepada User “SEBAGAIMANA ADANYA” dan “SEBAGAIMANA TERSEDIA”.
Sebatas diizinkan dalam Hukum yang berlaku, Lazada (termasuk induk perusahaan, afiliasi, direktur, komisaris, karyawan dan pihak yang diberikan kuasa oleh Lazada) tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari:
1) penggunaan atau ketidakmampuan User dalam menggunakan Aplikasi Lazada;
2) tindakan dan/atau informasi yang diberikan oleh User lain (termasuk Merchant) atau pihak lain melalui Aplikasi Lazada;
3) harga, Pengiriman atau petunjuk lain yang tersedia dalam Aplikasi Lazada;
4) keterlambatan atau gangguan dalam Aplikasi Lazada;
5) kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing User;
6) kualitas Produk;
7) pengiriman Produk;
8) pelanggaran hak atas kekayaan intelektual pihak manapun;
9) perselisihan antar User;
10) pencemaran nama baik pihak manapun;
11) penyalahgunaan Produk yang dibeli User;
12) kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke Rekening Virtual Lazada, yang dengan cara apapun mengatasnamakan Lazada ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank;
13) virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya yang diperoleh dengan mengakses, atau menghubungkan dengan Aplikasi Lazada;
14) gangguan, bug, kesalahan atau ketidakakuratan apapun dalam Aplikasi Lazada;
15) kerusakan pada perangkat keras User dari penggunaan Aplikasi Lazada;
16) isi, tindakan atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan Produk yang ada dalam Aplikasi Lazada yang diduga palsu;
17) tindak penegakan yang diambil sehubungan dengan Akun User;
18) adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada akun User;
19) kelalaian dan/atau kegagalan pihak Kreditur, termasuk tindakan dan/atau tidak adanya tindakan dari Kreditur, untuk mematuhi kewajiban Kreditur berdasarkan Program Kredit, Perjanjian Kreditur dan/atau dokumen-dokumen lainnya antara Peminjam dan Kreditur sehubungan dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh Kreditur kepada Peminjam, yang mana hal tersebut merupakan tanggung jawab Kreditur; dan/atau
20) diterimanya atau ditolaknya permohonan fasilitas kredit yang diajukan oleh Pemohon kepada Kreditur.
12. GANTI RUGI
Pihak Pertama akan melepaskan dan memberikan ganti rugi kepada Lazada atas segala tuntutan ganti rugi, dan akan membebaskan dan memberikan ganti rugi kepada Lazada (termasuk induk perusahaan, afiliasi, direktur, komisaris, karyawan, dan pihak yang diberikan kuasa oleh Lazada) dan Kreditur, atas setiap klaim atau tuntutan, kerugian, kerusakan, penyelesaian biaya, termasuk biaya hukum yang wajar, dari pihak ketiga yang timbul dalam hal Pihak Pertama:
(i) melanggar dan/atau lalai dalam mematuhi Syarat & Ketentuan Platform Lazada, Kebijakan Privasi Lazada, Kebijakan Privasi Penggunaan Lazada PayLater, Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater, dan/atau setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan yang dapat ditandatangani antara Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Kreditur, baik ketiganya atau beberapa di antaranya dengan atau tanpa pihak lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
(ii) menggunakan Aplikasi Lazada secara tidak semestinya; dan/atau
(iii) melanggar Hukum atau hak-hak pihak ketiga.
13. PAJAK
Setiap dan semua pembayaran oleh atau atas nama Pihak Pertama berdasarkan Layanan ini harus dibuat bebas dan tanpa pemotongan untuk setiap dan semua Pajak yang ada saat ini maupun di masa yang akan datang, dan semua kewajiban yang berkenaan dengannya.
14. WANPRESTASI
(1) Apabila Pihak Pertama melanggar Syarat & Ketentuan Platform Lazada, Kebijakan Privasi Lazada, Kebijakan Privasi Penggunaan Lazada PayLater, Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater, dan/atau setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan yang dapat ditandatangani antara Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Kreditur, baik ketiganya atau beberapa di antaranya dengan atau tanpa pihak lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:
a. Lazada berhak dan berwenang untuk melakukan pembekuan akun Pihak Pertama;
b. Pihak Kedua dan/atau Kreditur dapat mengakhiri Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater ini dan Layanan yang diberikan kepada Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 15; dan/atau
c. dalam hal Pihak Pertama merupakan Peminjam, Kreditur berhak dan berwenang untuk membatalkan Limit Kredit yang berlaku bagi Peminjam.
(2) Ketentuan Pasal ini berlaku, antara lain, apabila ditemukan atau diduga adanya tindak kecurangan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap Syarat & Ketentuan Platform Lazada, Kebijakan Privasi Lazada, Kebijakan Privasi Penggunaan Lazada PayLater, Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater, dan/atau setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan yang dapat ditandatangani antara Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Kreditur, baik ketiganya atau beberapa di antaranya dengan atau tanpa pihak lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan Akun oleh Pihak Pertama untuk melakukan proses pembelian produk atau penggunaan Program Kredit namun Pihak Pertama tidak melakukan pembayaran dan dalam hal penagihan pembayaran tidak dapat dihubungi di alamat dan kontak yang telah didaftarkan.
15. PENGAKHIRAN
1) Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater ini akan berakhir dengan diakhirinya Layanan kepada Pihak Pertama, yang diberitahukan kepada Pihak Pertama melalui Aplikasi Lazada, email atau cara lainnya oleh Lazada dan/atau Kreditur, dengan ketentuan tidak ada kewajiban Pihak Pertama (termasuk kewajiban pembayaran) yang masih terutang terhadap Pihak Kedua, Kreditur, dan/atau Pengguna lainnya dalam Aplikasi Lazada. Berakhirnya Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater sesuai dengan ketentuan ayat ini akan berlaku efektif pada tanggal pemberitahuan diberikan melalui Aplikasi Lazada, email atau cara lainnya oleh Lazada dan/atau Kreditur.
2) Terlepas dari ayat (1) Pasal ini, Pihak Kedua dan/atau Kreditur dapat secara sepihak mengakhiri Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater ini pada setiap saat dengan pemberitahuan 3 (tiga) hari kerja sebelumnya kepada Pihak Pertama apabila:
(i) Pihak Pertama melanggar Syarat & Ketentuan Platform Lazada, Kebijakan Privasi Lazada, Kebijakan Privasi Penggunaan Lazada PayLater, Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater, dan/atau setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan yang dapat ditandatangani antara Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Kreditur, baik ketiganya atau beberapa di antaranya dengan atau tanpa pihak lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
(ii) akan menjadi melanggar Hukum bagi Pihak Kedua dan/atau Kreditur untuk melanjutkan pemberian layanan kepada Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater, Perjanjian Kredit dan/atau setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan yang dapat ditandatangani antara Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Kreditur, baik ketiganya atau beberapa di antaranya dengan atau tanpa pihak lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ini;
(iii) Kreditur tidak lagi memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari OJK atau izin sebagai lembaga jasa keuangan dari Otoritas Pemerintah terkait;
(iv) kerjasama Pihak Kedua dan Kreditur telah berakhir;
(v) Penerima Pinjaman mengajukan penghentian pemakaian Lazada PayLater;
(vi) keterangan, pernyataan, data serta jaminan yang diberikan oleh Penerima Pinjaman terbukti palsu atau tidak benar; dan/atau
(vii) Penerima Pinjaman terlibat penipuan dan/atau transaksi yang mencurigakan.
3) Dalam hal pengakhiran Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater sesuai ayat (2) Pasal ini, Pihak Kedua dan/atau Kreditur berhak untuk menghentikan pemberian Layanan dan/atau Program Kredit kepada Pihak Pertama, termasuk dengan cara membatasi atau menutup akses Pihak Pertama atas Aplikasi Lazada dan/atau menghapus Akun.
4) Para Pihak setuju untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh mengenai diperlukannya putusan pengadilan sehubungan dengan pengakhiran Layanan Program Lazada PayLater ini.
16. PILIHAN HUKUM
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Pihak Pertama setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan Aplikasi Lazada dan/atau Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater ini harus diselesaikan secara musyawarah. Apabila sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah persoalan yang diperselisihkan diberitahukan kepada Pihak lainnya oleh Pihak yang mengajukan atau mengemukakan sengketa dimaksud, maka salah satu Pihak atau Para Pihak secara bersama-sama dapat mengajukan Sengketa tersebut kepada arbitrase untuk diselesaikan secara eksklusif dan final. Arbitrase harus dilaksanakan di Jakarta, Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berlaku pada saat itu (“Aturan”) yang saat ini berdomisili di Wahana Graha lantai 1 dan 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta 12760 (untuk ditafsirkan termasuk setiap perubahan dari kantor utamanya jika perubahan tersebut terjadi dari waktu ke waktu), dengan menggunakan 3 (tiga) orang arbiter yang ditunjuk sesuai dengan Aturan (“Dewan Arbitrase”), dan menggunakan Bahasa Indonesia. Dewan Arbitrase terikat pada peraturan hukum dalam membuat keputusannya dan tidak berhak mengambil keputusan berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
Putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh Dewan Arbitrase bersifat final, mengikat bagi Para Pihak, dan tidak dapat dipertentangkan dan tidak dapat diajukan banding, dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (sehubungan dengan mana masing-masing Pihak dengan ini menyatakan tidak akan, dan karenanya mengesampingkan setiap hak yang dimilikinya berdasarkan hukum atau yurisdiksi manapun untuk, mengajukan banding atau keberatan atas, atau memohon dilakukannya pemeriksaan atau peninjauan kembali terhadap, putusan yang dikeluarkan), dan dapat digunakan sebagai dasar untuk putusan atau keputusan di Indonesia ataupun di manapun juga.
Para Pihak sepakat bahwa tidak satu pun Pihak akan memulai atau mempertahankan tindakan apa pun di pengadilan hukum apa pun sehubungan dengan sengketa antara Para Pihak, kecuali untuk penegakan putusan arbitrase yang diberikan sesuai dengan proses yang dimulai sesuai dengan Pasal ini.
Para Pihak secara tidak dapat dibatalkan mengesampingkan penerapan Pasal 48 (1) UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan setuju bahwa arbitrase tidak diharuskan untuk diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
17. TRANSAKSI DAN TANDATANGAN ELEKTRONIK
1) Pihak Pertama dengan ini setuju bahwa setiap korespondensi sehubungan dengan Layanan dapat, atas diskresi penuh Lazada, dilakukan secara elektronik, baik melalui Aplikasi Lazada ataupun di luar Aplikasi Lazada. Pihak Pertama berjanji untuk menerima dan tidak menggugat keabsahan atau keberlakuan setiap korespondensi yang dibuat dalam bentuk elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada pemberitahuan.
2) Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa setiap korespondensi yang dilakukan di luar Aplikasi Lazada akan dilakukan melalui keterangan kontak yang tertera dalam Aplikasi Lazada, dan Pihak Pertama mengakui bahwa Lazada tidak bertanggung jawab, dan Pihak Pertama berjanji untuk tidak akan meminta Lazada untuk bertanggung jawab atau memberikan ganti rugi, atas korespondensi yang dibuat selain dari keterangan kontak sebagaimana disebutkan di atas.
18. PEMBAHARUAN
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Pihak Pertama disarankan untuk selalu membaca dan memeriksa Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater secara seksama dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan yang tersedia dalam Aplikasi Lazada, maka Pihak Pertama dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater dari waktu ke waktu.
KEBIJAKAN PRIVASI PENGGUNAAN LAZADA PAYLATER
Adanya Kebijakan Privasi ini adalah komitmen Lazada dan Kreditur untuk menghargai dan melindungi setiap data dan informasi pribadi milik User Aplikasi Lazada. Kebijakan Privasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan akan tunduk pada, Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater. Kebijakan Privasi Penggunaan Lazada PayLater diatur dan ditafsirkan berdasarkan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia dan merupakan tambahan dari Kebijakan Privasi Lazada yang berlaku atas penggunaan Aplikasi Lazada oleh User.
Kebijakan Privasi Penggunaan Lazada PayLater ini (beserta Syarat & Ketentuan Platform Lazada, Kebijakan Privasi Lazada, Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater, dan/atau setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan yang dapat ditandatangani antara Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Kreditur, baik ketiganya atau beberapa di antaranya dengan atau tanpa pihak lainnya) menetapkan dasar atas segala data pribadi yang User berikan sehubungan dengan Layanan dan Program Lazada PayLater yang kemudian akan diproses oleh Lazada dan/atau Kreditur mulai pada saat User melakukan pendaftaran, mengakses dan menggunakan Layanan dan Program Lazada PayLater.
Setiap istilah yang tidak didefinisikan secara tertentu dalam Kebijakan Privasi Penggunaan Lazada PayLater ini memiliki arti yang sama sebagaimana diberikan kepada istilah tersebut dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater.
Dengan mengakses dan menggunakan Layanan dan Program Lazada PayLater, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan Program Kredit, User dianggap telah membaca, memahami dan memberikan persetujuannya terhadap pengumpulan dan penggunaan Data Pribadi User sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Kebijakan Privasi Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu dan perubahan atau pembaharuan tersebut akan ditampilkan di Aplikasi Lazada. User disarankan untuk selalu membaca dan memeriksa Kebijakan Privasi Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater secara seksama dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan Layanan dan Program Lazada PayLater, maka User dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Kebijakan Privasi Penggunaan Layanan dan Program Lazada PayLater ini.
1. INFORMASI USER
User memahami dan menyetujui bahwa untuk menggunakan Layanan dan Program Lazada PayLater, User memberikan persetujuan kepada Lazada dan/atau Kreditur untuk mengakses, memperoleh, menyimpan, mengumpulkan, mengelola, menggunakan, mengalihkan dan memproses Data Pribadi User, termasuk (namun tidak terbatas pada):
a. nama, alamat, nomor telepon, alamat email, tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, pekerjaan, pendidikan, hubungan perbankan, dan rincian keuangan;
b. informasi demografis dan biaya hidup;
c. informasi yang Lazada dan/atau Kreditur terima ketika membuat keputusan layanan User;
d. informasi pinjaman yang User miliki, termasuk Limit Kredit;
e. rekaman dan rincian korespondensi User dengan Lazada;
f. nomor kartu identitas atau nomor induk kependudukan;
g. foto;
h. data biometrik;
i. informasi lain yang Lazada dan/atau Kreditur pandang perlu untuk memberikan Layanan dan Program Lazada PayLater kepada User, mengoperasikan Akun User, membuat keputusan atas layanan Program Kredit User atau memenuhi kewajiban Lazada dan/atau Kreditur berdasarkan Hukum yang berlaku;
j. untuk meningkatkan dan menjamin keamanan perangkat Pengguna dan mencegah Akun dikompromikan, Pengguna setuju untuk memberikan informasi sehubungan dengan daftar aplikasi yang terinstal dan nomor telepon dan memungkinkan Lazada untuk mengakses informasi tersebut di atas
2. PENGGUNAAN INFORMASI USER
Lazada dan Kreditur dapat menggunakan keseluruhan data dan informasi (termasuk Data Pribadi) User sebagai acuan dalam penyediaan Layanan dan Program Lazada PayLater dan juga untuk kegiatan usaha lainnya dari Lazada dan Kreditur, serta masing-masing afiliasi dan pihak yang ditunjuk oleh Lazada atau Kreditur (sebagaimana berlaku), termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Melakukan pencarian referensi dalam data Lazada atau data pihak lain;
b. Melakukan verifikasi atas identitas dan/atau informasi yang diberikan oleh User;
c. Membuat atau membantu pengambilan keputusan terkait pemberian fasilitas Program Kredit kepada User Pemohon (termasuk, namun tidak terbatas pada, keputusan terkait customer due diligence);
d. Melakukan analisa terhadap risiko kredit dan asuransi User Pemohon, termasuk dalam pembuatan skor kredit (credit rating) atas User;
e. Melaksanakan, mengawasi, mengelola, dan menganalisa Aplikasi Lazada dan layanan Program Kredit;
f. Melakukan korespondensi dengan User melalui surat elektronik (e-mail), SMS (short message service), surat tercatat, panggilan telepon, sarana komunikasi lainnya maupun kunjungan lapangan;
g. Melakukan identifikasi, verifikasi, deteksi, serta mitigasi dan pencegahan penipuan, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme dan tindak pidana lainnya;
h. Melakukan riset pasar, analisa bisnis dan statistik;
i. Memberikan informasi bagi pihak eksternal seperti badan pemerintah, universitas, dan institusi lain dalam rangka pelaksanaan penelitian atau jika diperlukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku atau atas permohonan dari pihak yang berwenang;
j. Melakukan audit;
k. Melaksanakan segala kewajiban administratif, operasional dan hukum yang diwajibkan bagi atau diterapkan kepada Lazada dan/atau Kreditur berdasarkan Hukum yang berlaku, termasuk (namun tidak terbatas pada) kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan terkait SLIK khusus untuk Kreditur;
l. Melakukan pencarian keberadaan User (geolocation);
m. Memulihkan kewajiban pembayaran angsuran User Pemohon pada Kreditur;
n. Memberikan data User kepada penyedia Jasa Asuransi tertentu yang bekerjasama dengan Kreditur; dan
o. Memberikan data User kepada Penyelenggara Biro Kredit tertentu yang bekerjasama dengan Kreditur.
3. PENGUNGKAPAN INFORMASI USER
User memahami dan menyetujui bahwa dengan menggunakan Layanan dan Program Lazada PayLater, User memberikan persetujuan kepada Lazada dan Kreditur untuk melakukan pengungkapan informasi User (termasuk namun tidak terbatas pada Data Pribadi User dan data yang disebutkan di Pasal 1 di atas) kepada pihak-pihak dibawah ini, sewaktu-waktu, dengan tujuan menyediakan layanan dan fasilitas yang tersedia dalam Aplikasi Lazada kepada User dan/atau sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha Lazada lainnya:
a. kelompok usaha Lazada termasuk afiliasinya;
b. perusahaan, badan usaha, organisasi atau pihak lain yang digunakan Lazada untuk membantu Lazada dalam menjalankan usahanya;
c. perusahaan, organisasi atau pihak yang menyediakan layanan atau produk kepada Lazada, sebatas diperlukan untuk penyediaan layanan atau produk tersebut;
d. pihak yang memiliki hubungan kekerabatan antara lain orang tua, pasangan, kerabat atau pihak yang diberikan kuasa oleh User dalam hal User tidak mampu menangani urusan User karena sebab dan alasan tertentu;
e. sistem pembayaran yang digunakan Lazada;
f. pihak ketiga kepada siapa Lazada menjual atau mengalihkan (atau masuk ke dalam negosiasi untuk menjual atau mengalihkan) sebagian atau seluruh usaha, hak dan/atau kewajiban Lazada, termasuk pihak penerima pengalihan hak tagih dari Kreditur. Dalam hal penjualan atau pengalihan sah secara hukum, maka data dan informasi User yang dimiliki Lazada akan menjadi aset pihak ketiga tersebut;
g. instansi pemerintah yang berwenang berdasarkan Hukum yang berlaku dan dalam hal Lazada dan/atau Kreditur diwajibkan untuk memberikan informasi secara berkala, serta instansi lain sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. pihak ketiga yang ditunjuk oleh Lazada (secara bersama-sama atau sendiri-sendiri) berdasarkan kebijakan dan penilaian Lazada yang dirasa baik untuk pengembangan dan perluasan layanan Lazada melalui cara-cara yang diizinkan dalam Hukum Republik Indonesia.
Lazada melakukan seleksi yang didasarkan pada prinsip kehati-hatian untuk mengungkapkan Data Pribadi User kepada suatu pihak. Seluruh penyedia layanan Lazada terikat oleh perjanjian untuk menjaga keamanan data dan informasi pribadi User dan mereka diwajibkan untuk menggunakan data dan informasi tersebut hanya sesuai dengan yang diperbolehkan oleh Lazada.
User memahami dan menyetujui bahwa Lazada dapat mengalihkan atau mengizinkan pengalihan Data Pribadi User keluar wilayah Indonesia untuk tujuan apa pun yang ditetapkan dalam Kebijakan Privasi Penggunaan Lazada PayLater ini.
PERJANJIAN LISENSI PENGGUNA AKHIR ("EULA")
"Perangkat Lunak" mengacu pada perangkat lunak yang disediakan untuk digunakan oleh Pengguna (selanjutnya disebut sebagai "Pengguna Akhir") oleh ZOLOZ PTE. LTD ("Penyedia") ("Aplikasi Pengguna Akhir") sehubungan dengan Lazada PayLater, termasuk didalamnya tanpa terbatas oleh kode objek, fungsionalitas, konsep, proses, struktur internal, desain, elemen eksternal, user interface, teknologi dan dokumentasi, serta setiap modifikasi atau peningkatan (secara bersama-sama disebut, "Pembaruan") Perangkat Lunak.
1. Lisensi - Penyedia memberikan izin (melisensikan) kepada Pengguna Akhir untuk menggunakan Perangkat Lunak melalui Aplikasi Pengguna Akhir pada suatu perangkat yang dimiliki atau dikendalikan oleh Pengguna Akhir sesuai dengan ketentuan EULA ini. Pengguna Akhir tidak boleh memodifikasi, merekayasa balik, menyalin, menjual, menyewakan, atau mensublisensikan Perangkat Lunak. Pengguna Akhir tidak boleh menggunakan Perangkat Lunak untuk tujuan mengembangkan perangkat lunak baru berdasarkan konsep, fungsi, atau operasi yang serupa dengan yang ada dalam Perangkat Lunak.
2. Informasi Rahasia - Pengguna Akhir mengakui bahwa Perangkat Lunak dan semua informasi yang berkaitan dengannya, adalah hak milik, dan merupakan bagian dari, Informasi Rahasia Penyedia. Pengguna Akhir dengan ini mengakui bahwa pengungkapan atau penggunaan Perangkat Lunak yang tidak sah dapat menyebabkan kerugian langsung yang tidak dapat diperbaiki dan Penyedia memiliki hak untuk mencari dan mendapatkan bantuan tambahan awal dan final untuk menegakkan EULA ini dan mengakhiri kemampuan Pengguna Akhir untuk menggunakan Perangkat Lunak dalam kasus apa pun, di samping hak dan upaya hukum lain yang mungkin tersedia untuk Penyedia.
3. Hak Kekayaan Intelektual - Pengguna Akhir hanya memperoleh hak untuk menggunakan Perangkat Lunak, dan semua hak kekayaan intelektual dalam Perangkat Lunak dan semua turunannya akan tetap dimiliki oleh Penyedia. Pengguna Akhir dapat membuat satu salinan Perangkat Lunak yang identik hanya untuk tujuan arsip atau cadangan. Pengguna Akhir tidak boleh menyalin semua atau sebagian dari Perangkat Lunak. Pengguna Akhir harus menyimpan catatan yang akurat dan terkini mengenai jumlah dan lokasi semua salinan Perangkat Lunak, dan melakukan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk melindungi Perangkat Lunak dari akses atau penggunaan yang tidak sah.
4. Bantuan Teknis - Tidak ada bantuan teknis yang dapat ditujukan kepada Penyedia. Tidak ada satupun dalam EULA ini yang mengharuskan Penyedia untuk membuat atau menyampaikan setiap pembaruan, atau memberikan bantuan teknis secara langsung kepada Pengguna Akhir, dan Penyedia tidak membuat pernyataan atau jaminan mengenai setiap pembaruan. Setiap Pembaruan harus dilisensikan dengan ketentuan yang sama dengan sebagaimana Perangkat Lunak dilisensikan kepada Pengguna Akhir berdasarkan EULA ini.
5. Jaminan – SAMPAI DENGAN BATAS MAKSIMUM YANG DIIZINKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU, PENYEDIA TIDAK MEMBERIKAN JAMINAN APAPUN BAIK TERSURAT DAN TERSIRAT MENGENAI PERANGKAT LUNAK DAN DOKUMENTASINYA, TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS KEPADA JAMINAN DAGANG, KEMAMPUAN UNTUK MELANGSUNGKAN TUJUAN, HAK MILIK ATAU TIDAK TERDAPATNYA PELANGGARAN TERTENTU, KECUALI DAN HANYA UNTUK JAMINAN BAHWA PERANGKAT LUNAK AKAN MEMENUHI KETENTUAN DOKUMENTASI YANG DISEDIAKAN OLEH LISENSOR SECARA MATERIAL. Penyedia tidak akan bertanggung jawab atas pernyataan yang dibuat oleh siapa pun mengenai kecukupan atau kesesuaian Perangkat Lunak dalam aplikasi apa pun.
6. Tanggung Jawab - SAMPAI BATAS MAKSIMUM YANG DIIZINKAN DI BAWAH HUKUM YANG BERLAKU, PENYEDIA TIDAK AKAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PENGGUNA ATAS SETIAP KERUSAKAN LANGSUNG, HILANGNYA KEUNTUNGAN, LABA, DATA, REPUTASI ATAU GOODWILL, UNTUK SETIAP KERUSAKAN TIDAK LANGSUNG, INSIDENTAL, KONSEKUENSIAL, KHUSUS ATAU PUNITIF UNTUK SETIAP MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN PERANGKAT LUNAK, BAIK KEWAJIBAN TERSEBUT BERDASARKAN KONTRAK, HUKUM (TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA KELALAIAN ATAU KEWAJIBAN PERTANGGUNGJAWAB) ATAU HAL LAINNYA DAN BAHKAN JIKA ADA PEMBERITAHUAN ADANYA KEMUNGKINAN KERUSAKAN TERSEBUT. MESKIPUN DEMIKIAN, JIKA PENYEDIA DITEMUKAN SECARA LANGSUNG BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUSAKAN TERHADAP PENGGUNA AKHIR, TOTAL TANGGUNG JAWAB PENYEDIA YANG BERKAITAN DENGAN “EULA” INI TIDAK AKAN MELEBIHI JUMLAH BIAYA YANG DIBAYAR PENGGUNA AKHIR UNTUK PENGGUNAAN PERANGKAT LUNAK. KEBERADAAN LEBIH DARI SATU KLAIM TIDAK AKAN MENINGKATKAN BATASAN DIATAS.
7. Pemberhentian - Setelah pemberhentian penggunaan perangkat lunak, Pengguna Akhir harus segera menghapus semua salinan Perangkat Lunak dari semua perangkat dan berhenti menggunakan Perangkat Lunak.