KEBIJAKAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN

INTELEKTUAL LAZADA

 Lazada South East Asia Pte Ltd dan afiliasinya (secara kolektif, "Grup Lazada", "Lazada", "kami", atau "milik kami") berkomitmen untuk memastikan bahwa produk di pasar elektroniknya (marketplace) tidak melanggar hak kekayaan intelektual ("HAKI") dan kami mengambil langkah serius saat menangani klaim pelanggaran HAKI pada platform perdagangan elektronik yang kami operasikan, termasuk www.lazada.co.th, www.lazada.com.my, www.lazada.co.id, www.lazada.vn, www.lazada.com.ph dan www.lazada.sg, aplikasi selular kami, dan setiap aset domain internet lainnya yang dimiliki, dikendalikan atau dioperasikan oleh Grup Lazada (secara kolektif disebut "Platform"). 

Para pengguna Platform kami ("Pengguna") dilarang keras untuk terlibat dalam tindakan pelanggaran HAKI pada Platform: Pengguna yang mengunggah konten, mendaftarkan produk atau layanan, atau menggunakan Platform dengan cara apapun yang melanggar HAKI tunduk pada langkah-langkah yang dirinci dalam kebijakan Platform kami, termasuk namun tidak terbatas pada penerbitan poin ketidakpatuhan, penangguhan akun Pengguna, penghentian permanen dari Platform dan/atau tindakan apapun yang dianggap perlu oleh kami, termasuk namun tidak terbatas pada inisiasi proses perdata atau pidana oleh Lazada secara independen atau dalam bersama dengan pemegang hak. 

A. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual 

Jenis tindakan pelanggaran HAKI Pengguna yang dilarang di Platform kami termasuk, tetapi tidak terbatas pada: 

I. Unggahan produk atau jasa pada Platform yang melanggar merek dagang atau hak cipta, termasuk: 

(1) Pendaftaran produk atau layanan di mana Pengguna menerapkan suatu tanda atau tanda-tanda yang identik dengan merek dagang terdaftar, kepada suatu produk atau layanan untuk menggambarkan keaslian produk atau layanan tersebut, dan penerapan tanda tersebut telah dilakukan tanpa persetujuan tersurat maupun tersirat dari pemilik merek dagang terdaftar, sehubungan dengan barang atau jasa yang merek dagangnya didaftarkan, atau kepada suatu barang atau jasa yang erat kaitannya dengan barang atau jasa yang terdaftar;  

(2) Pendaftaran produk atau layanan di mana Pengguna memberikan suatu tanda atau tanda-tanda yang mirip dengan merek dagang terdaftar, kepada suatu produk atau layanan untuk menggambarkan keaslian produk atau layanan tersebut, tanpa persetujuan tersurat maupun tersirat dari pemilik merek dagang terdaftar, sehubungan dengan produk atau layanan yang merek dagangnya didaftarkan atau atas barang atau jasa yang erat kaitannya dengan barang atau jasa yang terdaftar, dan terdapat kemungkinan kerancuan pada masyarakat umum sehubungan dengan keaslian produk atau layanan; atau 

(3) Mencantumkan produk-produk yang terdiri dari materi yang dilindungi hak cipta yang telah diproduksi kembali tanpa persetujuan tersurat maupun tersirat dari pemilik hak cipta. 

II. Menggunakan konten yang melanggar merek dagang atau hak cipta di Platform, termasuk: 

(1) Menggunakan materi yang dilindungi hak cipta (mis., foto, gambar, video) dalam deskripsi produk atau layanan, tanpa persetujuan tersurat maupun tersirat dari pemilik hak cipta; atau 

(2) Menggunakan suatu tanda atau tanda-tanda sehubungan dengan deskripsi produk atau layanan, dan tanda tersebut identik atau sangat mirip dengan merek dagang terdaftar, dan penggunaan tanda tersebut telah dilakukan tanpa persetujuan tersurat maupun tersirat dari pemilik merek dagang terdaftar, sehubungan dengan barang atau jasa yang mana merek dagangnya didaftarkan dan terdapat kemungkinan kerancuan pada masyarakat umum sehubungan dengan keaslian, dukungan atau asosiasi produk atau layanan dan merek dagang terdaftar. 

III. Unggahan produk atau layanan yang melanggar jenis HAKI lainnya, termasuk: 

(1) Unggahan atau produk atau jasa yang melanggar jenis hak lainnya dari hak kekayaan intelektual yang diakui di bawah hukum negara di mana pemberitahuan pelanggaran diajukan, termasuk, namun tidak terbatas pada, paten , desain terdaftar, atau jenis HAKI yang diakui berdasarkan hukum atau perintah pengadilan final dari pengadilan tertinggi. 

IV. Tindakan menipu atau menyesatkan, termasuk: 

(1) Menampilkan deskripsi produk atau informasi lain yang menyesatkan atau salah menggambarkan produk yang terdaftar untuk dijual; atau 

(2) setiap tindakan menipu atau menyesatkan oleh Pengguna sehubungan dengan unggahan dari produk atau jasa pada Platform, atau setiap tindakan yang dimaksudkan untuk menghindari langkah-langkah anti-pemalsuan Grup Lazada. 

B. Jenis pemberitahuan yang tidak diterima oleh Lazada 

I. Perjanjian Distribusi 

Kami menghormati hak pemilik merek, produsen, perusahaan perdagangan, dan/atau distributor untuk membuat perjanjian terkait bagaimana produk mereka harus didistribusikan (seperti perjanjian distribusi eksklusif). Namun, pelanggaran perjanjian tersebut bukan merupakan pelanggaran HAKI. Sebagaimana penegakan perjanjian yang berkaitan dengan distribusi produk merupakan hal antara para pihak dalam perjanjian tersebut, kami tidak membantu jenis aktivitas penegakan ini.  

II. Kompatibilitas 

Lazada tidak menangani pemberitahuan pelanggaran yang meminta untuk menghapus atau mengubah pernyataan sebenarnya yang menunjukkan kompatibilitas dengan produk bermerek dagang. Jika halaman detail produk secara jelas dan jujur ​​menyatakan bahwa produk yang dijual pada halaman tersebut kompatibel dengan produk bermerek dagang, Lazada tidak akan memproses pemberitahuan yang ditujukan untuk melawan penggunaan tanda merek dagang. 

III. Yurisdiksi 

Jika Anda mengajukan pemberitahuan ke Lazada terkait pelanggaran merek dagang, paten atau desain terdaftar, merek dagang, paten atau desain terdaftar Anda harus telah didaftarkan di negara tempat Anda mengajukan pemberitahuan pelanggaran. Lazada tidak mengambil tindakan sehubungan dengan pemberitahuan pelanggaran HAKI terkait merek dagang, desain, atau paten terdaftar dari negara selain negara yang diminta penghapusannya. Sebagai contoh, jika Anda adalah pemilik merek dagang yang hanya terdaftar di Thailand dan Anda mengajukan pemberitahuan melalui Platform IPP untuk menghapus daftar pada Platform di Singapura, pemberitahuan Anda tidak akan berhasil.  

IV. Impor Paralel 

Kecuali jika secara tegas dilarang berdasarkan hukum negara tempat pemberitahuan pelanggaran HKI diajukan, Lazada tidak akan memproses pemberitahuan yang ditujukan terhadap impor paralel atau produk pasar abu-abu di negara tempat Platform berada. 

C. Pemberitahuan Pelanggaran HAKI 

UNTUK MENGIRIMKAN PEMBERITAHUAN PELANGGARAN HAKI, ANDA HARUS MEMILIKI, ATAU MEMEGANG LISENSI EKSKLUSIF ATAS, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL YANG MERUPAKAN SUBJEK DARI PEMBERITAHUAN PELANGGARAN ATAU MERUPAKAN AGEN DENGAN WEWENANG TERTULIS DAN DITANDATANGANI DARI PEMILIK HAK ATAU PEMEGANG LISENSI EKSKLUSIF UNTUK MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN ATAS NAMANYA. 

Jika Anda mencurigai bahwa HAKI Anda telah dilanggar oleh Pengguna, Anda dapat mengirimkan Pemberitahuan Pelanggaran HAKI ke Lazada. Silakan merujuk ke "Mengirimkan Pemberitahuan Pelanggaran HAKI ke Lazada" Mengirimkan Pemberitahuan Pelanggaran HKI ke Lazada untuk lebih rinci. 

Pengguna dapat mengajukan banding dalam hal konten, atau unggahan produk atau layanan, yang telah diunggah Pengguna dihapus dari Platform sebagai akibat dari pemberitahuan yang diajukan oleh pemegang hak. Pengguna harus merujuk ke bagian terkait dari Lazada University di Seller Center untuk informasi lebih lanjut mengenai proses banding. Jika pengajuan banding oleh Pengguna berhasil, Lazada akan menampilkan kembali konten, atau unggahan produk atau layanan, yang telah dihapus. 

D. Lain-Lain 

(1) ANDA MEMAHAMI DAN SETUJU BAHWA LAZADA MEMILIKI HAK YANG PENUH DAN FINAL UNTUK MENGINTERPRETASIKAN DAN/ATAU MENGIMPLEMENTASIKAN, ATAU MENAHAN PENGIMPLEMENTASIAN, SALAH SATU DARI KETENTUAN KEBIJAKAN INI, TERMASUK PENGHAPUSAN SUATU KONTEN, ATAU UNGGAHAN PRODUK ATAU LAYANAN DARI PLATFORM, HAK UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN TERHADAP SETIAP PENGGUNA (BAIK DI PLATFORM ATAU LAINNYA), MENOLAK SETIAP PEMBERITAHUAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KARENA KURANGNYA INFORMASI YANG CUKUP BERDASARKAN KEBIJAKAN TUNGGAL DAN MUTLAK LAZADA. 

(2) Lazada berhak untuk mengubah kebijakan ini sesuai dengan perubahan hukum dan peraturan, perubahan dalam lingkungan bisnis atau berdasarkan kebijakan tunggal dan mutlaknya. Kami akan mengumumkan semua perubahan pada kebijakan ini dengan mengunggah pembaruan. Versi yang diubah atas kebijakan ini akan mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan dalam pengumuman. Kelanjutan penggunaan Anda atas Platform, termasuk mengakses atau mengunjungi Platform dengan cara apa pun, setelah perubahan berlaku merupakan penerimaan Anda atas perubahan tersebut dan jika Anda tidak setuju dengan suatu perubahan atas kebijakan ini, Anda harus menghentikan penggunaan Platform (kecuali sejauh yang disyaratkan di sini) dan setiap perjanjian yang Anda miliki dengan kami akan diakhiri. Untuk menghindari keraguan, versi kebijakan yang lebih baru menggantikan versi yang lebih lama.