SYARAT PENUMPANG KERETA API
BAGI PELAKU PERJALANAN MENDESAK UNTUK KEPENTINGAN NON MUDIK
Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat pengguna moda transportasi kereta api lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci ramadhan dan idul fitri tahun 1442 hijriah
1. Perjalanan orang selama bulan suci ramadhan dan idul fitri tahun 1442 hijriah di kecualikan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu :
• bekerja/perjalanan dinas;
• kunjungan keluarga sakit;
• kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
• ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga; dan
• kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa / lurah setempat.
2. Sehubungan hal tersebut di atas, untuk mengakomodir bagi pelaku perjalanan mendesak kepentingan non mudik akan dijalankan kereta api keberangkatan tanggal 06 s.d 17 mei 2021 sbb :
• ka antar kota komersial
1. argo bromo anggrek;
2. argo wilis;
3. gajayana;
4. bima
5. argo lawu
• ka antar kota pso
1. maharani
2. kahuripan
3. sri tanjung
4. bengawan
5. serayu
6. kutojaya selatan
7. tawang alun
8. probowangi
9. tegal ekspres
10. bukit serelo
11. kuala stabas
12. rajabasa
13. putri deli
14. pasundan lebaran
• ka lokal pso
1. cibatuan
2. lokal bandung raya
3. penataran
4. tumapel
5. dhoho
6. siliwangi
7. pandan wangi
8. siantar expres
9. sibinuang
10. srilelawangsa
11. kedung sepur
12. jenggala
• ka lokal perintis
1. bathara kresna
2. cut meutia
3. lembah anai
4. minangkabau ekspres
3. Pembelian tiket kereta api untuk keberangkatan tanggal 06 s.d 17 mei 2021 dilakukan secara online pada aplikasi kai access, aplikasi b2b dan loket stasiun, khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani go show ( 3 jam sebelum keberangkatan )
4.Stasiun perhentian sesuai pengoperasian perjalanan kereta api di atas yang terdapat pelayanan test antigen dan genose tetap buka pelayanan untuk memberikan pelayanan pemeriksaan kepada calon penumpang;
5. Syarat dan ketentuan pelaku perjalanan kereta api antar kota keberangkatan tanggal 06 s.d 17 mei 2021 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. bagi pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (asn), pegawai badan usaha milk negara (bumn)/badan usaha milik daerah (bumd), prajurit tni, dan anggota polri melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon ii yang dilengkapi tandatangan basah/ tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah'tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3. bagi pekerja sektor informal melampirkan pnnt out surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas din calon pelaku perjalanan; dan bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan pnnt out surat izin perjalanan tertulis dan kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
6. Surat izin perjalanan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 8 memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut :
• berlaku secara individual;
• berlaku untuk satu kali peralanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provins/negara; dan
• bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
7. Selain memiliki surat izin perjalanan tertulis, pelaku perjalanan orang dengan kereta api antarkota keberangkatan tanggal 06 s.d 17 mei 2021 dalam masa pandemi selama bulan suci ramadhan dan idul fitri tahun 1442 hijriyah juga tetap mematuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut :
• wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes genose c-19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan;
• bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk tes rt-pcr atau rapid test antigen atau tes genose c-19 sebagai syarat perjalanan;
• penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam;
• suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
• penumpang wajib menggunakan masker kain 3 ( tiga ) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut;
• wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3m);
• tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan;
• tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
8. Apabila hasil rapid test antigen atau rt-pcr atau genose c-19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik rt-pcr dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
9. Alur pelayanan verifikasi daftar kelengkapan persyaratan dan proses boarding calon penumpang kereta api antar kota pada masa periode peniadaan mudik 06 s.d 17 mei 2021 sebagai berikut :
1. calon penumpang telah memiliki tiket, surat rt-pcr/rapid antigen/genose dengan hasil negative dan surat izin perjalanan tertulis;
2. calon penumpang diarahkan ke area boarding untuk dilakukan verifikasi daftar kelengkapan persyaratan penumpang dan melakukan proses boarding;
3. petugas verifikasi / boarding memeriksa dan mengisi form daftar kelengkapan persyaratan penumpang;
4. apabila verifikasi sesuai, maka form daftar kelengkapan di tandatangani oleh petugas verifikasi / boarding dan calon penumpang selanjutnya calon penumpang di arahkan masuk ke stasiun untuk menunggu kedatangan kereta api;
5. apabila verifikasi tidak sesuai/tidak dapat menunjukkan hasil negatif tes rt-pcr/rapid antigen/genose dan surat izin perjalanan tertulis maka calon penumpang diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket;
6. form daftar kelengkapan di simpan petugas verifikasi/boarding sebagai arsip;
10. Untuk penumpang kereta api lokal atau komuter dan perjalanan orang didalam wilayah/kawasan aglomerasi berlaku hanya ketentuan :
a. penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam;
b. suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
c. penumpang wajib menggunakan masker kain 3 ( tiga ) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut;
d. wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3m);
e. tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan;
f. tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
11. Syarat dan ketentuan pembatalan bagi calon penumpang kereta api antar kota sebagai berikut :
• tiket keberangkatan s.d tanggal 05 mei 2021
1. bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat genose test atau rapid test antigen dengan hasil negatif dapat dilakukan proses pembatalan sampai dengan 7 ( tujuh ) hari dari tanggal yang tertera pada tiket;
2. pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun on line penjualan tiket dan layanan contac centre 121;
3. pengembalian bea tunai 100% di luar bea pesan;
• tiket keberangkatan tanggal 06 s.d 17 mei 2021
1. bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat genose test atau rapid test antigen dengan hasil negatif dan surat izin perjalanan tertulis dapat dilakukan proses pembatalan sampai dengan 7 ( tujuh ) hari dari tanggal yang tertera pada tiket;
2. pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun on line penjualan tiket dan layanan contac centre 121;
3. pengembalian bea tunai dikenakan bea sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan dengan pembulatan ke atas pada kelipatan rp 1.000,-;bagi calon penumpang yang tidak menggunakan masker atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celcius saat proses boarding dapat dilakukan proses pembatalan sebelum keberangkatan kereta api dan pengembalian bea tunai 100% di luar bea pesan;
• tiket keberangkatan mulai tanggal 18 mei 2021
• syarat ketentuan pembatalan dilakukan penyesuaian kembali serta mengacu pada keputusan direksi nomor kep.u/ll.003/xi/1/ka-2015 tanggal 11 november 2015 tentang syarat dan tarif angkutan penumpang yaitu pembatalan dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan;
12. Untuk stasiun yang bukan diperuntukan memproses batal pembeli ( bukan stasiun pembatalan ) atau loket tutup dikarenakan tidak ada aktivitas layanan pembatalan maka calon penumpang dapat melakukan proses pembatalan melalui layanan contact centre 121
INFORMASI PENTING PERJALANAN TIKET KAI DALAM PERIODE "NEW NORMAL"
Informasi lengkap dapat dicek melalui kai.id
Kami informasikan syarat dan ketentuan terbaru untuk perjalanan kereta api antar kota di dalam pulau jawa untuk keberangkatan tanggal 22 desember 2020 s.d 08 januari 2021 sebagai berikut:
a. wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasi negatif paling lambat 3 x 24 jam atau h-3 sebelum keberangkatan dan bagi anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan;
b. penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam;
c. suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
d. penumpang wajib menggunakan masker kain 3 ( tiga ) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield;
Untuk perjalanan kereta api antar kota di dalam pulau sumatra dapat menunjukkan hasil rapid test antibodi dan atau pcr swab test dengan hasil non reaktif/negatif masa berlaku paling lambat 14 hari sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Untuk informasi lebih lanjut dicek melalui website www.kai.id serta dapat menghubungi Contact Center KAI (021) 121.